Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang mengaku sebagai kru TV swasta dan diduga terlibat dalam penipuan jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penipuan dalam transaksi jual beli motor melalui toko daring. Korban berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan instan dan sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Saat transaksi berlangsung, polisi menyergap pelaku beserta barang bukti. Modus operandi pelaku adalah menggunakan atribut stasiun televisi untuk meyakinkan korban bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Selain itu, pelaku menawarkan sepeda motor yang dilengkapi dengan dokumen palsu, yang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dugaan bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Sementara itu, korban mengalami kerugian setelah kehilangan uang Rp10 juta saat melakukan transaksi di ATM. Pelaku meminta pembayaran tunai, dan saat korban pergi ke mesin ATM, pelaku kabur dengan uang dan dokumen kendaraan.
Korban bekerja sama dengan polisi untuk memantau iklan pelaku di marketplace dan membantu dalam penangkapan pelaku melalui transaksi ulang. Pihak stasiun TV yang dicatut juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang mengatasnamakan institusi mereka. Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat melakukan transaksi daring dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.
