Mucikari Open BO Pluit Ditangkap Polisi: Berita Terbaru
Praktik prostitusi terselubung di kawasan Pluit, Jakarta Utara, kembali terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari. Keduanya, berinisial N dan W, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di sebuah hotel.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari informasi yang masuk pada Sabtu (4/4). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyamaran sebagai konsumen. Pada Minggu (5/4) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi salah satu hotel di kawasan Pluit dan menemukan perempuan berinisial N datang bersama tiga perempuan dewasa lainnya.
Penggerebekan dilakukan di kamar 710, lantai 7 hotel tersebut. Di lokasi, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial R yang tengah bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Dari hasil pemeriksaan awal, para perempuan itu diduga dibawa untuk melayani pelanggan dengan sistem open BO.
Peran N dan W dalam Transaksi
Polisi menyebut N dan W bertugas mencarikan pelanggan, mengantar perempuan ke lokasi yang disepakati, serta mengambil keuntungan dari setiap transaksi. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa W mengenal salah satu perempuan penjual jasa seksual melalui N, yang disebut memiliki pengalaman sebagai pemandu dan jaringan di hiburan malam.
N mengaku baru sekali menjalankan pemesanan wanita open BO dan meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, W disebut mendapat bagian lebih besar, yakni sekitar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Dalam praktiknya, W mematok tarif Rp2.500.000 kepada pelanggan, namun hanya menyerahkan Rp2 juta kepada perempuan yang dibawanya. Selisih harga itulah yang menjadi keuntungan pribadi.
Masih Diperiksa Polisi
Saat ini, kedua perempuan yang diduga sebagai mucikari itu masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Tiga perempuan yang ikut dibawa ke hotel juga masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 420 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi seksual masih terus bersembunyi di balik transaksi singkat, hotel, dan jaringan perantara yang bekerja rapi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
