Mucikari Open BO Pluit Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Date:

Praktik prostitusi terselubung di kawasan Pluit, Jakarta Utara, kembali disorot setelah polisi membongkar jaringan open BO yang melibatkan dua perempuan berinisial N dan W. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa usai penyelidikan yang berawal dari laporan warga dan berujung pada penggerebekan di sebuah hotel.

Laporan Warga Jadi Titik Awal Penggerebekan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada Sabtu (4/4). Dari laporan tersebut, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai konsumen. Hasilnya, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi sebuah hotel di kawasan Pluit dan menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online.

Di lokasi, perempuan berinisial N datang bersama tiga perempuan dewasa lainnya. Penggerebekan dilakukan di kamar 710, lantai 7 hotel tersebut. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial R yang sedang bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Dari pemeriksaan awal, para perempuan itu diduga dibawa untuk melayani pelanggan dengan sistem open BO.

Peran N dan W dalam Jaringan Open BO

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut N dan W berperan mencari pelanggan, mengantar perempuan ke lokasi yang sudah disepakati, sekaligus mengambil keuntungan dari setiap transaksi. Nama W juga disebut mengenal salah satu perempuan yang menjual jasa seksual melalui N, yang dikaitkan memiliki pengalaman sebagai pemandu dan jaringan di hiburan malam.

N mengaku baru sekali menjalankan pemesanan wanita open BO dan hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Adapun W disebut mendapatkan bagian lebih besar, yakni sekitar Rp500 ribu dari transaksi itu. Dalam praktiknya, W mematok tarif Rp2.500.000 kepada pelanggan, namun hanya memberikan Rp2 juta kepada perempuan yang dibawanya. Selisih itulah yang menjadi keuntungan pribadi.

Masih Didalami Penyidik

Hingga kini, kedua perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari itu masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Tiga perempuan lain yang ikut dibawa ke hotel juga masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 420 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik eksploitasi seksual masih terus bergerak di ruang-ruang tertutup, memanfaatkan hotel sebagai titik temu dan perantara sebagai penghubung utama transaksi.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Kasus Petasan Pondok Pinang, Korban Lapor Dugaan Pengeroyokan

Seorang perempuan berinisial LK (26) melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau...

Kriminal Kemarin: Sopir Taksi Ditikam, Tukang Becak Tewas

Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan mewarnai wilayah hukum Polda...

JBL Rayakan 80 Tahun, Masuki Era Baru Made to Be Heard

JBL memasuki usia ke-80 dengan memperkenalkan identitas merek global...

BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Koordinator ke Polda Metro Jaya

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan...