Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Angke

Date:

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke, Ribuan Butir Disita

Operasi di kawasan pesisir Jakarta Utara kembali mengungkap praktik jual beli obat keras ilegal yang disamarkan di balik aktivitas kios biasa. Pada Kamis, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A (35) di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Penangkapan itu dilakukan di sebuah kios yang disebut-sebut menjual kosmetik, namun ternyata dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi obat-obatan terlarang.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kios yang dicurigai. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar dan langsung mengamankan pelaku.

Selain menangkap A, petugas juga menyita uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kios tersebut bukan sekadar tempat usaha biasa, melainkan titik distribusi obat keras ilegal.

Ribuan Obat Keras Diamankan

Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy. Jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai ribuan butir, menunjukkan bahwa peredaran yang dilakukan pelaku bukan dalam skala kecil. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah dibawa ke Subdit Gakkum Ditpolairud untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ardhie menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pemasok, perantara, atau pihak lain yang membantu distribusi obat keras ilegal tersebut di kawasan Muara Angke dan sekitarnya.

Jerat Pasal Kesehatan

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama di wilayah pesisir yang menjadi jalur aktivitas harian nelayan dan warga setempat.

AKBP Ardhie juga menekankan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat ilegal akan terus diperketat agar kasus serupa tidak berkembang di lingkungan yang rawan dijadikan tempat transaksi terselubung.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Rosan Konfirmasi Vale Luke Mahony Sebagai Dirut BUMN Ekspor DSI

Rosan Konfirmasi Luke Mahony Sebagai Direktur Utama PT DSI Rosan...

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara: Kasus Kebakaran

Pengadilan Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4...

Review Motherboard iGame B850M ULTRA: Pilihan Colorful Terbaik

Intip Seri Motherboard Terbaru COLORFUL: iGame B850M ULTRA COLORFUL Technology...

Manajemen Dokumentasi Terbaik dan Akuntabel di Kota Semarang

Kota Semarang Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Ajang Penghargaan...