Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp160 Juta di Muara Angke Jakarta Utara

Date:

Polsek Kawasan Sunda Kelapa di Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang dicurigai melakukan penipuan dengan cara menjual sebuah tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp160 juta akibat tindakan pelaku. Pelaku ditangkap pada hari Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, pelaku akan dijerat dengan pasal 486 dan/atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menawarkan dan menjual tanah serta bangunan yang bukan dimilikinya tanpa seizin pemilik sah.

Kejadian ini bermula ketika pelaku menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke kepada korban pada tanggal 24 Januari lalu. Setelah melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen dengan korban, mereka berdua menyetujui harga sebesar Rp260 juta. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp160 juta sebagai pembayaran awal, namun setelah beberapa waktu, korban mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pelaku.

Korban kemudian mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain dan mencoba untuk menghubungi pelaku namun tidak direspon. Setelah melapor kepada pihak berwajib, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkap semua kejanggalan yang terjadi.

Penangkapan pelaku ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan yang dapat merugikan mereka. Namun demikian, kepolisian tetap melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan agar dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga. Semua pihak dihimbau untuk waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan tanpa didukung oleh dokumen yang valid untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Setelah Putusan KIP

Ketua RT Laporkan Lurah Cengkareng Barat ke Polisi Terkait...