Jakarta Utara kembali diguncang kasus penipuan jual-beli tanah. Seorang pria berinisial ARK (35) ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa setelah diduga mengakali korban dengan menawarkan sebidang tanah dan bangunan di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Dari aksi itu, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp160 juta.
Ditangkap di Pinggir Jalan Muara Angke
ARK diamankan pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan korban yang merasa tertipu dalam transaksi properti tersebut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, pelaku diduga menjual tanah dan bangunan yang bukan miliknya, tanpa izin dari pemilik sah. Atas perbuatannya, ARK dijerat Pasal 486 dan/atau 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Awal Kasus: Tawaran Properti pada 24 Januari
Perkara ini berawal ketika pelaku menawarkan tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke kepada korban pada 24 Januari. Setelah melalui negosiasi harga dan urusan dokumen, keduanya sepakat di angka Rp260 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp160 juta melalui transfer. Namun setelah pembayaran dilakukan, komunikasi dengan pelaku mulai sulit. Saat korban mencoba meminta kejelasan, ARK tak lagi merespons.
Korban Baru Tahu Objek Sudah Dimiliki Orang Lain
Belakangan, korban mengetahui bahwa objek yang hendak dibelinya ternyata sudah dimiliki pihak lain. Dari situ, kecurigaan menguat hingga akhirnya laporan resmi disampaikan ke kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku sampai akhirnya berhasil menangkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap detail transaksi dan memastikan ada tidaknya korban lain. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jual-beli tanah yang terlihat meyakinkan, tetapi tidak didukung dokumen yang sah dan valid.
Source link
