Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial E (37) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan peredaran narkotika di sekitar Apartemen Bassura. Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan wanita tersebut bersama barang bukti di dua lokasi, yaitu di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang ditinggali oleh tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1.409 keping liquid cartridge vape yang mengandung etomidate, disertai dengan alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba. Budi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Tindakan ini mencerminkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta.
