Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Pura-Pura Pegawai KPK

Date:

Polda Metro Jaya bergerak cepat menindak dugaan penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang perempuan berinisial TH alias D, 48 tahun, ditangkap usai diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di lingkungan Gedung DPR RI. Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga dipakai untuk meyakinkan korban, termasuk stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, dan empat kartu identitas berbeda.

Modus Mengaku Utusan KPK

Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI pada Senin, 6 April 2026. Dalam pertemuan itu, TH alias D disebut mengaku datang atas perintah pimpinan KPK. Dengan dalih tersebut, ia lalu meminta uang sebesar Rp300 juta. Korban sempat menyerahkan uang yang diminta pada 9 April 2026, sebelum akhirnya menyadari bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK.

Setelah merasa dirugikan, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku diamankan pada tanggal yang sama, 9 April 2026.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Penangkapan TH alias D memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak sekadar mengaku-ngaku, tetapi juga menyiapkan perlengkapan yang menyerupai dokumen resmi agar aksinya terlihat meyakinkan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku dan asal-usul barang-barang yang disita. Dalam proses hukum awal, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polda Metro Imbau Waspada

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan lembaga publik. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan 110 bila menemukan modus serupa, terutama jika ada pihak yang mengaku berasal dari institusi penegak hukum dan meminta uang dengan alasan tertentu.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni membenarkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK dan meminta uang untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK. Setelah melakukan konfirmasi langsung ke KPK, Sahroni memastikan bahwa perempuan tersebut adalah pegawai gadungan. Di sisi lain, KPK menegaskan tetap melayani publik dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi meski ada aturan work from home (WFH) yang berlaku. Kasus ini kini masih terus diusut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat secara utuh.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Investor Eropa Waspada Terhadap Risiko Inflasi: STOXX hingga DAX

Pelemahan Investor Eropa Terpicu Lonjakan Harga Energi dan Kekhawatiran...

Insiden Kriminal PPSU Ditusuk: Pembentukan Tim Pemburu Begal

PPSU Jaktim Ditusuk Usai Tegur...

Putusan MK Dinilai Beri Ruang bagi Penyelesaian Nonpidana

Business Judgment Rule dinilai membantu menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan kompetitif di Indonesia.

Kreator Konten: Eksplorasi Visual Low-Light Xiaomi 17

Xiaomi 17: Smartphone Fokus Pengalaman Visual dan Kreativitas Konten ...