Jakarta Timur — Kepolisian Sektor Cakung mengungkap motif di balik aksi pembacokan yang dilakukan pria berinisial MH (20) terhadap BW (30). Polisi menyebut, peristiwa itu dipicu rasa sakit hati setelah pelaku ditegur oleh korban terkait persoalan dengan saudara perempuan BW.
Berawal dari Teguran, Berujung Pembacokan
Peristiwa tersebut terjadi ketika teguran dari BW memicu adu mulut antara keduanya. Dalam situasi yang memanas, MH diduga tersinggung dan kemudian mengambil golok sebelum menyerang korban. Akibat serangan itu, BW mengalami luka berat di bagian kepala dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian dilarikan ke RS Persahabatan untuk menjalani perawatan. Di sisi lain, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Dari hasil interogasi, MH mengakui perbuatannya. Ia juga menyampaikan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban. Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian berlangsung, sekaligus menyita golok yang digunakan saat pembacokan.
Kasus ini kemudian diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Saat ini, MH masih diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk gelar perkara dan penentuan status tersangka. Polisi memastikan situasi di lokasi kejadian tetap aman dan terkendali.
Dalam keterangannya, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Warga diminta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar, agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Source link
