Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar yang diposting di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Selain itu, jumlah laporan terkait kasus ini telah bertambah menjadi dua, namun belum dijelaskan siapa pelapor kedua tersebut. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar pelaporan ini.
Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri tidak akan menolak laporan yang diterima dari masyarakat dan akan tetap melakukan penyelidikan serta penyidikan atas laporan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak membawa masalah ini ke ranah SARA dan politik. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima laporan dari Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Budi Hermanto juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dapat diawasi oleh masyarakat. Saat ini Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan yang telah masuk untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
