Polda Metro Jaya belum berhenti pada tahap menerima laporan. Kasus yang menyeret nama Saiful Mujani kini masih terus didalami, setelah muncul dugaan ajakan makar yang disebut diposting di media sosial. Di tengah sorotan publik, kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan Bertambah, Polisi Masih Verifikasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas laporan polisi tersebut. Ia juga menyebut jumlah laporan dalam perkara ini sudah bertambah menjadi dua, meski identitas pelapor kedua belum dijelaskan ke publik.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait laporan tersebut,” ujar Budi Hermanto. Menurut dia, dasar pelaporan yang digunakan adalah Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi Minta Publik Tidak Tarik ke Isu SARA dan Politik
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya maupun Polri tidak akan menolak laporan masyarakat. Setiap aduan yang diterima, kata dia, tetap akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan. Di saat yang sama, ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyeret kasus ini ke wilayah SARA maupun kepentingan politik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Laporan itu juga mengacu pada Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal yang Dipakai dan Pengawasan Publik
Pasal 246 dalam aturan tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam penjelasannya, Budi menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dapat diawasi masyarakat, sehingga penanganannya diharapkan tetap berada dalam koridor hukum.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memeriksa dan mendalami seluruh laporan yang telah masuk untuk memastikan setiap langkah penanganan berjalan sesuai prosedur.
Source link
