Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial MY (36) pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, serta satu paket ganja berat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba, serta meminta agar informasi potensial segera dilaporkan melalui Call Center Polri 110.
Tindakan ini merupakan upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk peduli dan aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta Barat. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sekitar.
