Kasus pembelian buku yang berujung laporan polisi kini menyeret nama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Irwan Arya, menilai dirinya menjadi korban dugaan penipuan setelah transaksi yang semula tampak sederhana berubah menjadi persoalan hukum. Irwan, yang juga Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, mengaku kecewa karena pembelian buku Gibran Endgame tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.
Rencana Beli Ratusan Buku, Baru 60 yang Dibayar
Dalam laporannya, Irwan menjelaskan bahwa ia semula berencana membeli 200 hingga 300 eksemplar buku tersebut. Namun, baru 60 buku yang sempat dibayar, sementara sisanya belum diselesaikan. Situasi itu kemudian memunculkan persoalan ketika Rismon disebut tidak mengakui buku yang dimaksud dan bahkan menyampaikan bahwa isi buku tersebut bohong serta palsu.
Irwan menilai sikap itu membuat dirinya merasa dirugikan, bukan hanya secara materi, tetapi juga secara emosional. Ia mengaku telah menyiapkan bukti pembelian buku dan menghadirkan teman-teman yang mengetahui proses transaksi tersebut sebagai saksi.
Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya
Atas dasar itu, Irwan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026. Dalam aduannya, ada dua pasal yang turut dicantumkan, yakni Pasal 492 UU 1/2023 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena berawal dari transaksi buku, namun berkembang menjadi sengketa yang menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum. Bagi Irwan, yang menjadi persoalan bukan lagi sekadar pembelian yang belum tuntas, melainkan rasa tertipu setelah isi dan keberadaan buku tersebut justru dipersoalkan oleh pihak yang semula terlibat dalam transaksi.
Source link
