Kasus Kekerasan terhadap PRT: Peristiwa Tragis yang Memilukan
Peristiwa tragis kembali mengguncang publik Tanah Air. Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R (26) mengalami luka berat, sedangkan D (15) meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat rumah majikannya. Kejadian memilukan ini terjadi hanya dua hari setelah disahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menciptakan ironi tersendiri.
Kondisi Ruang Kerja PRT yang Masih Rawan Kekerasan
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyoroti kondisi ruang kerja PRT yang dinilai masih rawan terjadi kekerasan. Mulai dari penyekapan hingga penyitaan alat komunikasi, keberadaan PRT seringkali rentan terhadap berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan.
“Tidak mungkin orang nekat melompat dari lantai empat kalau tidak ada sesuatu yang membahayakan dirinya,” ungkap Lita dalam pernyataan kepada media pada Minggu, 3 Mei 2026.
Tuntutan Tegas terhadap Penanganan Kasus Kekerasan terhadap PRT
Lita juga menyoroti penanganan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap PRT yang dinilai seringkali mandek di kepolisian. Lebih dari 75 persen kasus dilaporkan berhenti di tahap kepolisian karena korban atau keluarga menerima imbalan finansial dan memilih untuk berdamai dengan pelaku.
“Saya meminta polisi untuk segera menahan terduga pelaku dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus. Penegakan hukum harus tegas dan adil bagi para korban yang telah mengalami kekerasan,” tegas Lita.
Lita juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap PRT.
