Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Mineral demi Jaga Keseimbangan
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda kenaikan royalti bagi sektor mineral demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing industri. Keputusan ini diambil setelah otoritas moneter dan energi merancang kebijakan yang tidak memberatkan pelaku usaha pertambangan.
Proses Kajian yang Teliti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan gegabah terkait kenaikan royalti mineral. Beliau menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Pemerintah masih terus berusaha melibatkan para pelaku usaha untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait keseimbangan antara kenaikan royalti untuk komoditas seperti batu bara, nikel, emas, dan timah dengan instrumen fiskal lain seperti bea ekspor dan windfall tax. Meskipun harga komoditas sedang tinggi, perusahaan tambang dihadapkan pada lonjakan biaya operasional yang signifikan.
Revisi Royalti Menjadi “Hantu” bagi Para Investor
Rencana kenaikan royalti mineral telah menciptakan ketidakpastian di kalangan investor. Hal ini terbukti dengan terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 0,9 persen pada perdagangan terakhir, yang dipicu oleh pelemahan saham-saham perusahaan tambang seperti PT Timah Tbk (TINS), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Menurut draf usulan, sektor timah diprediksi akan mengalami kenaikan royalti paling signifikan hingga 10 persen, sementara emas, tembaga, perak, dan nikel akan mengalami kenaikan royalti masing-masing sekitar 3, 2, dan 1 persen. Keputusan final terkait kenaikan royalti mineral masih dalam tahap kajian dan perlu mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
