Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Menjadi Jenderal Bintang Tiga
Sebuah perubahan signifikan terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan kenaikan level jabatan Kapolda setempat. Sebelumnya dijabat oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen) berbintang dua, kini posisi tersebut dipegang oleh seorang Komisaris Jenderal Polisi berbintang tiga. Keputusan ini berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan Jabatan Berdasarkan Keputusan Presiden
Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya berpangkat Irjen bintang dua, kini telah resmi dinaikkan pangkatnya menjadi seorang Jenderal Komisaris Polisi berbintang tiga. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2026. Budi menyebutkan bahwa perubahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2026.
Tanggapan Komisioner Kompolnas
Reaksi terhadap kenaikan jabatan Kapolda Metro Jaya ini juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengungkapkan pandangannya terkait karakteristik khusus Polda Metro Jaya. Menurut Anam, wilayah Metro Jaya memiliki dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang unik jika dibandingkan dengan wilayah kepolisian lainnya. Ia berharap bahwa kenaikan status jabatan Kapolda menjadi bintang tiga akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan.
Diharapkan dengan peningkatan pangkat ini, Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh komunitas masyarakat yang berada di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan masyarakat terhadap institusi kepolisian setempat.
