DPRD DKI Jakarta Setujui Dua Ranperda Penting untuk Masyarakat
Pada Senin, 18 Mei 2026, DPRD DKI Jakarta setuju untuk meloloskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap sangat vital bagi masyarakat Jakarta. Persetujuan ini terjadi setelah Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta atas laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Ranperda tersebut.
Ranperda RPPLH: Perlindungan Lingkungan Hidup
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, menyatakan bahwa salah satu dari dua Ranperda yang disetujui adalah Ranperda Rencana Pembangunan Pertanahan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ranperda ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan adanya Ranperda ini diharapkan dapat membantu dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan yang semakin kompleks.
Ranperda Pembangunan Keluarga: Perlindungan Bagi Masyarakat
Selain Ranperda RPPLH, DPRD DKI Jakarta juga menyetujui Ranperda tentang Pembangunan Keluarga. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi fondasi pembangunan masyarakat Jakarta. Dengan keberadaan Ranperda Pembangunan Keluarga, diharapkan setiap anggota keluarga akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya.
Melalui persetujuan atas dua Ranperda penting ini, DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam membangun Jakarta yang lebih baik dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
