Pengadilan Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Hal ini terkait dengan kasus kebakaran gedung Terra Drone yang mengakibatkan kematian 22 orang.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang mengakibatkan kematian orang lain. JPU sebelumnya menuntut kurungan penjara selama 2 tahun bagi terdakwa ini, namun hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan.
Tuntutan Jaksa dan Putusan Majelis Hakim
Pada Senin sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Dirut Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman penjara selama 2 tahun terkait kebakaran yang menewaskan 22 orang. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, serta memintanya dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun dan tetap ditahan.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa sebagaimana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum barang.
Dengan adanya vonis ini, kasus kebakaran gedung Terra Drone Indonesia menjadi sorotan publik terkait pertanggungjawaban dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.
