Pelaku Penganiayaan Lansia di Jakarta Barat Mengaku Kesal karena Masalah Laundry
Jakarta (ANTARA) – Insiden penganiayaan seorang lansia pengusaha laundry di Tamansari, Jakarta Barat, oleh seorang pria berinisial JA (30) bukanlah upaya perampokan, kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar.
Bobby menegaskan bahwa pelaku adalah warga Karanganyar, Jakarta Pusat, yang beraktivitas di sekitar Tamansari. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya ingin memasukkan laundry, tetapi toko tersebut sudah tutup sehingga pelaku emosi dan melakukan pemukulan terhadap lansia tersebut.
Pelaku Dijerat dengan Pasal Penganiayaan
Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara menurut pasal 466 KUHP. Korban penganiayaan tersebut adalah Christine Wijaya (76), pemilik laundry di Jalan Kebon Jeruk IX, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku datang ke laundry Christine ketika laundry tersebut hampir tutup, membawa sedikit pakaian, dan meminta cuciannya diterima meski sudah mau tutup. Meskipun akhirnya mempersilakan pelaku masuk, Christine tiba-tiba diserang secara brutal oleh pelaku.
Meski Christine berusaha menolak pelanggan karena laundry sudah tutup, ia tetap mempersilakan pelaku masuk untuk menimbang pakaiannya. Namun, pelaku tiba-tiba menyerang wajah dan kepalanya, menggunakan tangan ataupun sebuah benda yang tidak diketahui dengan pasti oleh korban.
Reaksi Warga dan Penangkapan Pelaku
Teriakan Christine saat diserang mengundang perhatian warga dan pekerja ekspedisi di sekitar lokasi. Pelaku panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga saat kabur dan dibawa ke pos RW 08.
Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukuman, meskipun alasan penganiayaan tidak terkait dengan upaya perampokan. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tanggap terhadap situasi sekitar, agar kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
