Polisi Ungkap Modus Paranormal Pencuri Motor di Duren Sawit

Date:

Pelaku Penipuan Gadungan Dibongkar oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pelaku yang mengaku sebagai paranormal gadungan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang bisa membersihkan nasib buruk seseorang, namun kini aksinya terbongkar.

Modus Operandi yang Licik

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, korban bernama Ilham (19) menjadi korban penipuan dan kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompetnya setelah diperalat oleh para pelaku. Modus operandi ini dilakukan dengan cerdik untuk tujuan ekonomi, di mana para pelaku ingin menguasai barang korban secara tidak sah.

Peristiwa dimulai ketika korban tengah duduk sendirian di atas sepeda motor. Salah satu pelaku mendekati korban dengan berpura-pura mencari alamat seseorang yang akan diobati. Kemudian, pelaku lain datang dan mengaku pernah disembuhkan oleh pelaku pertama, sehingga membuat korban percaya pada cerita keduanya.

Untuk menguatkan kebohongan mereka, pelaku menunjukkan sebuah trik di mana paku yang sebelumnya disimpan di bawah lidah dikeluarkan sehingga terlihat seolah-olah keluar dari tubuh korban. Paku tersebut kemudian dibungkus dengan uang korban, lalu korban diminta untuk membuangnya sejauh 50 meter dari lokasi.

Tindakan Polisi dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, yaitu RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026 dan AJ di Semper keesokan harinya. Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan beberapa telepon genggam milik tersangka.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Para pelaku telah memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengobatan, ritual pembersihan, atau praktik supranatural dari orang tidak dikenal di tempat umum.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Masa Pendidikan Singkat: Tuntutan Aliansi Mahasiswa Terhadap Gelar Doktor Kakorlantas

Aliansi Mahasiswa Minta Penjelasan Terkait Gelar Doktor Agus Suryonugroho Jurubicara...

Pembawa Botol Sumbu Demo Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Pria Pembawa Botol Berisi Cairan Berbahaya di Demo DPR/MPR...

Waspadai Modus Penipuan Bantuan Sosial: Cara Menghindari Ancaman

Sosialisasi Program Digitalisasi di Surabaya Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan...

Kasus Kriminal Kekerasan Terhadap Bocah & Penangkapan Pencuri Motor Hari Ini

Berita Kriminal Terbaru: Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah Diamankan hingga...