Bocah 12 Tahun yang Membunuh Ibu Divonis Perawatan 5 Bulan di Sentra Kemensos
Kasus tragis seorang bocah berusia 12 tahun yang membunuh ibunya sendiri akhirnya memperoleh keputusan hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut telah dibacakan. Dalam keputusan tersebut, hakim merujuk pada Pasal 458 ayat (2) berdasarkan dakwaan pertama.
“Putusan yang dijatuhkan mengenai perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Valentino pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum masih dalam tahap mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Karena penasihat hukum terdakwa juga sedang mempertimbangkan, maka JPU juga mengambil langkah yang sama,” tambah Valentino.
Tuntutan Awal dan Pertimbangan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut bocah tersebut dengan menjalani perawatan psikologis selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa. Hal ini dilengkapi dengan pendampingan, intervensi psikologi, dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai aksi yang menyebabkan kematian korban sebagai hal yang memberatkan.
Sementara itu, beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan meringankan antara lain usia bocah tersebut, kerjasama selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, penyesalan yang tulus, sikap sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki masa depan yang perlu diperhatikan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di mana sang bocah menikam ibunya hingga menyebabkan kematian di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.
