Menteri P2MI Usulkan Pembentukan Gakkum untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengusulkan pembentukan unit Penegakan Hukum (Gakkum) guna memperkuat perlindungan pekerja migran dari penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mukhtarudin menyampaikan usul tersebut saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR. Menurutnya, selama ini kementeriannya fokus pada upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan, sedangkan proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Konsep Gakkum untuk Perlindungan Pekerja Migran
Dalam mengusulkan pembentukan Gakkum, Mukhtarudin merujuk pada keberadaan unit serupa di beberapa kementerian lain seperti lingkungan hidup, kehutanan, dan energi dan sumber daya mineral. Menurutnya, keberadaan Gakkum di Kementerian P2MI diharapkan dapat memberikan kekuatan dalam mencegah penempatan ilegal dan kasus TPPO yang mengancam nyawa pekerja migran.
Meskipun sebagai sebuah konsep, Mukhtarudin mengklarifikasi bahwa pembahasan mengenai pembentukan Gakkum masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Usulan ini menjadi langkah proaktif dalam mengatasi permasalahan serius yang dihadapi oleh pekerja migran, terutama terkait dengan penempatan ilegal dan kejahatan perdagangan orang. Dengan adanya Gakkum di Kementerian P2MI, diharapkan efektivitas perlindungan pekerja migran dapat ditingkatkan secara signifikan.
