Pria Buronan Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polsek Sepatan
Polisi Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan itu dilakukan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menyatakan bahwa tersangka S ditangkap di tempat persembunyiannya.
Modus Operandi Pencurian yang Dilakukan oleh Tersangka
Fahyani menjelaskan bahwa tersangka S merupakan bagian dari duo pencuri bersama dengan ST. Mereka beraksi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pada 18 Juli 2026. ST bertugas memantau situasi lingkungan, sementara S bertindak sebagai eksekutor dalam pembobolan rumah kosong yang mereka incar. Aksi pencurian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan emas dan ponsel di rumahnya yang dibobol saat sedang pergi bersama keluarga.
Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Membayar Utang
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhiasan emas hasil curian sudah dijual oleh tersangka S. Uang dari penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dicuri beserta kardusnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Meskipun tersangka sudah ditangkap, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian lainnya. Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu yang lama. Selain itu, penting untuk memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan baik demi keamanan yang lebih terjamin.
Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, diharapkan segera melaporkan ke polisi melalui call center 110 atau langsung ke Polsek terdekat. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan dari aksi-aksi kriminal.
