Bos FTX Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan AS

Date:

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried diputuskan bersalah oleh juri di pengadilan. Bandar kripto bangkrut tersebut bisa menjalani hukuman penjara 115 tahun.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 03/11/2023) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...