“Laporkan Penyerobotan Tempat Usaha oleh CV Borneo Jaya Steel”

Date:

Direktur CV Borneo Jaya Steel, David William Hadari, melaporkan kasus penyerobotan tempat usahanya ke Direskrimum Polda Kalimantan Barat. Lahan yang terletak di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, diduga dikuasai ilegal oleh CV Cahaya Pelita Agung tanpa izin. Penyerobotan tersebut telah menyebabkan kerugian material hingga Rp800 juta bagi CV Borneo Jaya Steel, termasuk kehilangan pelanggan dan gangguan hubungan bisnis dengan mitra di Jakarta. CV Borneo Jaya Steel adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan barang bekas dan telah beroperasi di kawasan Pontianak Utara. Dalam laporannya, David berharap polisi segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialami perusahaannya. Kuasa hukum David, Suarmin, menambahkan bahwa CV Cahaya Pelita Agung diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan. Motif pemilik CV Cahaya Pelita Agung diduga ingin mendirikan perusahaan baru di lokasi usaha CV Borneo Jaya Steel secara diam-diam. Hingga saat ini, CV Cahaya Pelita Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...