Menemukan Potensi Baru: TNI Aktif Hanya di 10 K/L, Tanpa Bulog

Date:

Mayjen Novi Helmy diangkat sebagai Dirut Bulog, tetapi anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyarankan untuk merevisi UU TNI Pasal 47 agar tidak ada pelanggaran. Pasal 47 UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga tertentu. Hasanuddin menegaskan pentingnya revisi UU untuk menghindari pelanggaran hukum. Penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN yang diteken oleh Erick Thohir. Sebelumnya, Novi Helmy menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan kini memulai tugasnya sebagai Dirut Bulog bersama Hendra Susanto sebagai Direktur Keuangan Bulog.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...