Pungutan Biaya Sertifikat PTSL di BPN Kapuas Hulu: Sorotan Masyarakat

Date:

Pelayanan kepengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih menuai keluhan dari masyarakat. Masyudi, seorang warga di Kecamatan Kalis, melalui media sosial meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu bertanggung jawab atas Daftar Ukur Tanah (DUT). Dalam unggahannya, Masyudi menyebut bahwa dari 516 Persil yang dimiliki, hanya 108 Persil yang sudah direalisasikan kepada masyarakat. Sebanyak 408 Persil lainnya masih belum jelas kapan akan diterbitkan. Ia menekankan agar BPN segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hal ini. Selain itu, terkait biaya sertifikat tanah PRONA PTSL, masyarakat mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Beberapa sertifikat tanah sudah diterbitkan, namun masih ada yang belum, serta masa ukur tanah yang sama tetap dipertanyakan. Masyudi menyoroti permasalahan ini dan mengharapkan tindakan yang memuaskan dari pihak terkait.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...