Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam sebuah pertemuan dengan wartawan sebagai respons terhadap informasi yang tersebar luas di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR sangat memperhatikan reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan telah mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan secara detail substansi dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco mengungkapkan bahwa hanya tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat hukum dan disiplin di masa depan. Beberapa pasal yang menjadi fokus utama pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengenai penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.