Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental

Date:

Pada sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menolak permohonan restitusi kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil. Permohonan tersebut hanya dibebankan kepada tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Meskipun ada upaya untuk mengajukan restitusi kepada keluarga korban, namun majelis hakim menilai bahwa nilai restitusi tidak tepat karena tidak sesuai dengan kasus yang berlangsung. Dengan demikian, tuntutan oditur militer sebelumnya memberikan pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Oditur militer menuntut agar ketiga terdakwa membayar ganti rugi kepada keluarga korban, namun hakim menolaknya karena pertimbangan yang sudah disebutkan sebelumnya. Artinya, kasus ini akan mengalami proses hukum lebih lanjut tanpa adanya kewajiban pembayaran restitusi yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...