Kapan Anak Boleh Akses Instagram dan TikTok: Aturan Prabowo

Date:

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pembatasan akses anak terhadap aplikasi di HP dan media sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut juga mengklasifikasikan platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna. Menkomdigi menyoroti risiko yang dihadapi anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial, dengan konten yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

Menurut Meutya, pemerintah akan mengklasifikasikan akses ke platform digital berdasarkan kategori risiko, yakni rendah, sedang, dan tinggi. Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau potensi perundungan, akan dikenai pembatasan usia yang ketat. PP Tunas juga menentukan kategori usia berdasarkan platform, dengan batasan usia yang berbeda-beda.

Meskipun PP Tunas tidak secara eksplisit menyebutkan aplikasi yang termasuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi, platform seperti X, Instagram, dan YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategorinya kepada Kementerian Komdigi. Aspek penilaian untuk menentukan kategori media sosial untuk anak antara lain termasuk kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, dan ancaman terhadap data pribadi anak. Produk, layanan, dan fitur dengan tingkat risiko tinggi harus dibatasi aksesnya sesuai dengan usia.

Dengan demikian, penting bagi orang tua dan pemangku kepentingan untuk memahami aturan dan klasifikasi yang diberlakukan terkait akses anak terhadap aplikasi dan media sosial. Upaya bersama ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari risiko dan bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan platform digital secara tidak terkontrol.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...