Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di Makasar, Jakarta Timur menggunakan modus iming-iming memberikan sepatu baru sebagai korbannya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengungkapkan bahwa pelaku terpancing melakukan tindakan tidak senonoh tersebut setelah menonton video pornografi di ponselnya. Selain itu, pelaku juga kerap menonton film dewasa yang membuatnya terangsang saat melihat korban.
Aksi pelecehan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Makasar, Jakarta Timur, dimana pelaku mengunci pintu dari dalam dan mengancam korban untuk tidak mengatakan pada siapapun. Korban diajak ke rumah pelaku dengan rayuan sepatu baru namun beruntungnya sang nenek mengecek dan menemukan mereka di dalam rumah itu setelah menggedor pintu beberapa kali.
Pelaku berhasil ditangkap setelah pihak keluarganya menyerahkannya kepada polisi. Tindakan pelecehan terhadap anak ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sore dan dilaporkan pada Selasa oleh tetangga korban.