Tiga perusahaan surat kabar di bawah Yomiuri Shimbun Holdings melakukan gugatan terhadap Perplexity AI, sebuah perusahaan rintisan asal Amerika Serikat. Mereka menuduh Perplexity AI menggunakan sekitar 120 ribu artikel dan gambar tanpa izin untuk layanan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan. Gugatan ini dilakukan oleh The Yomiuri Shimbun, The Yomiuri Shimbun Osaka, dan The Yomiuri Shimbun Seibu ke Pengadilan Distrik Tokyo. Yomiuri menuntut Perplexity untuk menghentikan penggunaan kontennya dan membayar ganti rugi sekitar 2,17 miliar yen atau sekitar Rp275 miliar.
Perplexity, yang didirikan pada 2022, menawarkan layanan pencarian yang merangkum informasi daring menjadi jawaban langsung untuk pengguna. Mereka dituduh menyalin artikel dari layanan digital Yomiuri Shimbun Online dan menyajikan konten serupa tanpa izin. Yomiuri mengklaim bahwa tindakan ini melanggar hak cipta Jepang. Perplexity diduga memperoleh 119.467 artikel dari YOL tanpa izin antara Februari-Juni 2025. Perplexity menanggapi gugatan ini dengan menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk memastikan penerbit dan jurnalis mendapat manfaat dari model bisnis baru di era AI.
Kasus ini menjadi perhatian karena merupakan gugatan pertama media besar Jepang terhadap perusahaan AI terkait pelanggaran hak cipta. Selain itu, gugatan serupa juga telah terjadi di Eropa dan Amerika Serikat. Yomiuri juga menyoroti pentingnya melindungi hak cipta dalam era AI untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme dan fondasi demokrasi. Mereka berharap bahwa gugatan ini akan memicu diskusi lebih lanjut tentang aturan penggunaan AI yang semakin luas.