Pontianak, Media Kalbar
Kontroversi seputar bantuan Program Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) swakelola dari Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat untuk para Kepala Desa dan Pokmas di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah yang diduga didukung oleh Oknum Calon Legislatif (Caleg) Provinsi menantu mantan Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang bertarung di daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Saat ini muncul masalah baru, ternyata program yang dipaksakan pelaksanaannya menjelang Pemilu ini oleh Dinas Perkim Kalbar ini tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Berdasarkan hasil investigasi Tim Media, Pemerintah Provinsi tidak pernah melaporkan program yang melibatkan perangkat desa dan Pokmas ini kepada Dinas PUPR dan Pemerintah Desa Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Bahkan ada beberapa desa yang menolak program ini karena takut bermasalah dengan hukum, namun tetap dipaksa untuk mentransfer dananya.
Menurut salah satu mantan Kepala Desa yang sekarang menjadi Caleg salah satu partai politik, “Ketika mengundang kepala desa dan Pokmas, apa dasar hukum atau legal standingnya? Kepala Dinas Perkim Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat bukan pengambil kebijakan sehingga ada penyalahgunaan kewenangan. Jika tidak ada penetapan lokasi desa penerima program PSU dan Pokmas nya yang dituangkan dalam bentuk SK Gubernur sebagai dasar untuk meminta Pokmas dan kepala desa menandatangani perjanjian swakelola PSU, bisa berakibat perjanjian atau MOU itu sendiri menjadi tidak sah atau ilegal. Dan kecurigaan para kepala desa yang diundang dan diminta untuk menandatangani perjanjian swakelola itu tanpa melibatkan camat dan Dinas Pemerintahan Desa sebab bagaimanapun dinas Pemerintahan Desa atau camat tentu perlu tahu apa yang ditandatangani kepala desa itu agar tidak melanggar hukum dan menimbulkan akibat masalah hukum di kemudian hari.”
Mantan Kepala Desa di Kubu Raya ini mengekspresikan kekesalannya atas cara kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang seolah-olah bersikap arogan, tidak menghargai dan tidak menghormati Pemerintah Kabupaten yang berwenang langsung terhadap desa dan kepala desa sesuai aturan undang-undang. “Begitu perasaan tidak enaknya adalah sejak awal ini terlihat ada indikasi kuat program ini dibalut kepentingan politik Caleg karena seolah dilakukan secara tidak transparan dan seolah tidak memperhatikan etika, tanpa memberitahu atau mengundang pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas Pemerintahan Desa dan camat. Dari sini jelas terlihat pelanggaran etika pemerintahan. Jika Program PSU ini tidak memiliki legal standing, maka program ini berpotensi menimbulkan masalah penyimpangan, dugaan korupsi atau kolusi di kemudian hari.”
Jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak melibatkan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PSU ini, maka akan menjadi masalah saat penyerahan aset dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Jika masalah penyerahan aset tidak diselesaikan dengan baik karena pemerintah daerah tidak dilibatkan, akan berdampak hukum dan menjadi temuan pemeriksaan keuangan.