Bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati

Date:

Andri Gustami dinyatakan bersalah melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2). Ketua majelis hakim menyatakan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati. Terdakwa menyatakan bahwa vonis terhadap dirinya tidak adil dan menganggap putusan majelis hakim tidak adil baginya.

JPU Eka Aftarini menerima putusan dari majelis hakim yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dalam sebuah perkara dimana ia bertindak sebagai kurir spesial dan telah berhasil meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Temukan berita hangat dan terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Silakan kunjungi tautan berita di Google News untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...