10 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK

Date:

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 narapidana sebagai saksi. “Hari ini di Lapas Kelas I Sukamiskin, tim penyidik telah merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/3).

Sepuluh narapidana koruptor yang diperiksa termasuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan staf pribadi istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih.

Selain itu, juga diperiksa mantan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Ada juga mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edy Wahyudi.

Pada Jumat (15/3), KPK menjadikan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK. Para tersangka termasuk Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Para tersangka menawarkan fasilitas ekslusif kepada para tahanan KPK dengan membayar uang sejumlah Rp300 ribu hingga Rp20 juta untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Uang tersebut disetorkan tunai atau melalui rekening bank penampung yang dikontrol oleh “lurah” dan koordinator tempat tinggal.

Besaran uang yang diterima oleh para tersangka bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas mereka, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per bulan. Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing menerima Rp10 juta, sementara Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung menerima Rp3-10 juta.

Komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing menerima sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Sejak 2019-2023, total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polres Jakarta Pusat Gelar Patroli Gabungan Cegah Gangguan Keamanan

Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini melaksanakan patroli gabungan...

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...