Amin Resmi Gugat Hasil Pemilu

Date:

THN Amin mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3). Menurut halaman resmi MK, gugatan tersebut diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin oleh ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.

Menurut Ari Yusuf, pada Kamis dini hari (21/3) pukul 01.00 WIB, THN Amin telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya, pagi ini THN Amin mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.

“Amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia lebih maju dan adanya perubahan,” kata Ari.

Pihak yang keberatan atas hasil perhitungan KPU memiliki waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk mengajukan gugatan ke MK.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...