Home Kriminal Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Agen...

Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Agen Jasa Pengiriman

0

Bea Cukai Kudus Berhasil Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Demak

Lingkar.co – Bea Cukai Kudus berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang siap dikirim di agen jasa pengiriman di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak pada akhir bulan ini.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 149.120 batang.

Sebelumnya, berdasarkan hasil analisis intelijen, Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara di agen jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Setelah itu, katanya, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang jalur distribusi menuju arah Kecamatan Wedung. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap salah satu agen jasa pengiriman di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan berhasil menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 50.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu DUBAI, RED BLU, GUCI, GICO, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Tak lama kemudian, tim melakukan pemeriksaan di salah satu agen jasa pengiriman lainnya di Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan kedua ini, tim menemukan 56.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti DUBAI, L.4., GICO dan RASTEL tanpa dilekati pita cukai, 21.200 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek MAMI BARU yang dilekati pita cukai diduga palsu, 20.400 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai, serta 720 batang rokok jenis SKT yang dibungkus dengan merek 3 JAYA dan SEKAR MADU HIJAU tanpa dilekati pita cukai.

Ia mengungkapkan rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 207.048.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 143.448.536.

“Berbagai modus pengiriman rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, kami juga berharap para pengusaha jasa pengiriman dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Seluruh rokok illegal tersebut kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Miftahus Salam

Source link

Exit mobile version