Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA. Mereka berhasil menyita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba. Para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatera, berasal dari dua kasus yang saling terkait.
“Kasus pertama terjadi di Sragen pada 12 Januari 2024, di mana dua tersangka TO dan RW ditangkap dengan barang bukti 1,010 Kg sabu dan 250 butir ekstasi,” kata Kapolda pada Jumat (23/2/2024).
Dari pengembangan intensif, Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tersangka PR dan GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Banten, dengan barang bukti 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Para tersangka menyamarakan barang dalam mobil Box seolah-olah mereka menjual minuman kemasan. Mereka ditangkap sebelum aksinya berhasil dilakukan.
Dalam penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit handphone android, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 6.500.000.
Para tersangka dituntut dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal.
Kapolda Jateng menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dengan menekan suplai dan menangkap pelaku. Mereka juga melakukan upaya preemtif dan preventif dengan mendirikan kampung tangguh narkoba di Jawa Tengah.
Sejauh ini, sudah ada 827 kampung tangguh narkoba yang berhasil mencegah peredaran narkoba di tingkat lokal. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang tinggi terkait bahaya narkoba.