Home Kriminal Polisi Gelar Operasi Candi, Berikut 11 Pelanggaran yang Jadi Target Tindakan

Polisi Gelar Operasi Candi, Berikut 11 Pelanggaran yang Jadi Target Tindakan

0

Satlantas Polres Grobogan mengadakan sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2024 dengan mendistribusikan leaflet di perempatan lampu merah Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi, pada Kamis (7/3/2024).

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Ipda Moch. Agus Salim menyatakan bahwa Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 4-17 Maret 2024 dengan tema ‘Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju’.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas menjelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024.

Dengan mendistribusikan leaflet, diharapkan masyarakat akan mengetahui bahwa Polres Grobogan sedang melaksanakan operasi ini, serta diharapkan masyarakat akan menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Satlantas Polres Grobogan mengimbau para pengguna jalan untuk selalu patuh pada peraturan lalu lintas. Operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui tindakan preventif dan preemtif.

Meskipun demikian, Satlantas Polres Grobogan tetap akan memberlakukan tindakan hukum kepada pelanggar lalu lintas. Ada 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, antara lain berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tanpa helm SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, overloading, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan lampu isyarat dan pelat nomor khusus.

Penulis: Miftahus Salam

Source link

Exit mobile version