Home Kriminal Seorang Bocah Di Kabupaten Sambas Dibunuh Temannya Karena Game Online, 28 Adegan...

Seorang Bocah Di Kabupaten Sambas Dibunuh Temannya Karena Game Online, 28 Adegan Rekonstruksi Diperagakan

0

Sambas, Media Kalbar – Polres Sambas melakukan 28 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Marsel oleh AW. Pelaku dan Korban merupakan teman bermain Game Online Mobile Legends, keduanya Masih di bawah Umur, Sambas, Kalbar, Rabu (13/3/2024)

Pembunuhan Berawal dari hutang piutang, korban Marsel membeli Akun Game Online Mobile Legends sebesar Rp. 120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) dan ditambah Biaya jasa Joki Sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) kepada Pelaku AW dengan Cara berhutang, pembelian tersebut sejak Bulan November 2023. Ketika Pelaku AW lagi membutuhkan uang, Pada pertengahan Januari 2024 pelaku meminta bayaran kepada korban, namun Korban mengatakan belum mempunyai Uang, Padahal Pelaku AW melihat di saku Celana Korban ada mengantongi Uang dan di Silikon Handphone terselip Uang Rupiah. Pelaku sempat menanyakan kepada Korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli Rokok.

Waka Polres Sambas, Kompol HOERRUDIN, pada hari ini kita telah melakukan 28 Adegan Rekonstruksi terhadap Kasus Pembunuhan Marsel, Pelaku AW (15) dan Korban Marsel (13) keduanya masih di bawah umur, kejadian bermula ketika Korban membeli Akun Game Online Mobile Legends sebesar Rp 120.000 secara berhutang, dan korban meminta kepada Pelaku untuk jasa Joki sebesar Rp. 80.000, ketika ditagih korban mengatakan tidak mempunyai uang, namun dikantong saku dan di Silikon Handphone terselip Uang Rupiah.

Waka Polres Sambas, Kompol HOERRUDIN menyampaikan bahwa karena sakit hati, akhirnya Pelaku merencanakan Pembunuhan terhadap Marsel (13).

“Pelaku diduga melakukan tindak Pidana berencana” Barang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang Terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.” jelasnya (tim)

Source link

Exit mobile version