Home Kriminal Ketua DPRD dan Bupati Sambas Terima LHP BPK RI Kalbar dengan Predikat...

Ketua DPRD dan Bupati Sambas Terima LHP BPK RI Kalbar dengan Predikat WTP

0

Pemerintah Kabupaten Sambas kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Predikat WTP diterima saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (3/5).

Laporan Hasil Pemeriksaan tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 langsung diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono SE MM Ak CA CSFA kepada Bupati Sambas, H Satono S Sos i MH dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar S Pd I.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, serta Tamu Undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam pengelolaan keuangan yang baik sehingga Kabupaten Sambas berhasil mempertahankan Predikat WTP.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI merupakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.

Ia juga menyampaikan bahwa Predikat WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sambas merupakan yang ke-7 secara berturut-turut sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Ketua DPRD memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalbar atas pemeriksaan yang dilakukan dengan baik serta ucapan terima kasih atas pemberian Predikat WTP kepada Kabupaten Sambas dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Meskipun berhasil mempertahankan Predikat WTP atas LKPD 2023, legislator Gerindra tersebut tetap mengingatkan untuk selalu tepat dan cermat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“WTP merupakan prestasi bagi kita semua, untuk itu terus cermat dan tepat dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, Insyaallah Sambas akan lebih baik,” ungkap H Abu Bakar.

Source link

Exit mobile version