Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menjadi prioritas pengembangan dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut, menurut pemerhati Kepolisian Poengky Indarti. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) tingkat polda telah menjadi fokus utama dalam langkah pencegahan TPPO di Kepri. Dengan pendirian Direktorat PPA-PPO di Kepri, Polda berpotensi untuk bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencegah TPPO.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pendapat tersebut. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, menyampaikan pandangannya bahwa penambahan Direktorat PPA-PPO di Kepri tidak akan secara signifikan mengurangi kasus perdagangan orang. Menurut Romo Paschal, lebih penting untuk mengirim Kapolda yang jujur dan tidak terikat dengan kepentingan tertentu untuk mencegah TPPO di Kepri. Ia juga menyoroti adanya pembiaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan diduga ada keterlibatan pejabat penegak hukum dalam sindikat tersebut.
Menurut Romo Paschal, solusi sebenarnya bukanlah dengan menambah direktorat, melainkan dengan meningkatkan keseriusan dalam penegakan hukum oleh aparat. Bagaimanapun juga, selama terdapat oknum-oknum yang terlibat dalam praktik TPPO dan penegakan hukum yang tidak konsisten, aktivitas tersebut akan terus berlanjut. Keselamatan dan perlindungan terhadap korban TPPO harus menjadi prioritas utama, tanpa adanya toleransi terhadap kejahatan tersebut.
Dengan berbagai pandangan yang berbeda, diskusi mengenai upaya pencegahan TPPO di Kepri tetap menjadi perbincangan hangat. Upaya nyata dan tindakan konkret dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah daerah, diperlukan untuk mencegah dan memberantas TPPO secara efektif di Kepri. Semua pihak harus bekerja sama dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi manusia dan masyarakat, serta menghilangkan praktik kejahatan perdagangan orang yang merugikan.

