Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sebanyak 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pada 22 Januari 2025, Bima menyatakan bahwa pelantikan tersebut akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 164 B yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebuah keputusan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XXII/2024 yang segera direvisi dan ditunda oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, perlu dipertimbangkan apakah revisi tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menjadi bahan evaluasi kebijakan agar tidak terjadi kesalahan secara hukum. Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyebabkan dipotongnya masa jabatan kepala daerah terpilih di tahun 2020, padahal masa jabatan seharusnya lima tahun.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan kepala daerah terkait Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016, dengan menegaskan bahwa masa jabatan mereka tidak harus berakhir pada tahun 2024. Walaupun kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 tetap akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilantik. Tantangan selanjutnya adalah kapan tepatnya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 terpilih ini akan dilakukan.
Mahkamah Konstitusi menyadari adanya potensi perdebatan dan menegaskan sikapnya dalam putusannya. Dalam konteks pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pelantikan harus dilakukan setelah selesainya sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian sengketa Pilkada tidak hanya bergantung pada Putusan Dismissal dari MK, namun seluruh permohonan sengketa harus diputus terlebih dahulu. Kepala daerah perlu bersabar, karena pelantikan sebaiknya tidak dipaksakan sebelum seluruh sengketa diselesaikan oleh MK.Keberadaan kepala daerah saat ini masih sah karena dipilih langsung oleh rakyat pada Pilkada tahun 2020.
Menjalankan kemerdekaan pilihan rakyat sampai habis masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang adalah penting. Terlebih lagi, Indonesia sebagai negara hukum harus taat pada Putusan MK untuk menghindari kemungkinan sengketa hukum di masa depan. Demi kepastian hukum dan kelancaran transisi kepemimpinan pemerintahan daerah, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, bagi daerah yang wajib melakukan Pemungutan Suara Ulang, pelantikan bisa dilakukan setelah proses tersebut selesai.