Penemuan Pengusaha Rongsokan Illegal Dilaporkan ke Polres Ketapang

Date:

LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengolahan limbah B3 tanpa izin ke Polres Ketapang. Lokasi kejadian berada di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Kamis, 20 Februari 2025. LB3 tanpa izin tersebut dimiliki oleh ibu Ajijah dan ibu Harto. Tim investigasi LSM Tindak Indonesia melakukan pengecekan di tempat penampungan LB3 sebelum melaporkan kasus ini. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengiriman LB3 ke Pulau Jawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. LSM juga mengonfirmasi pengiriman LB3 dengan jasa ekspedisi CV Java Indah yang menyatakan hanya menerima nota barang dari Titut Arianto. LSM Tindak Indonesia juga melakukan pengecekan di kantor PT Dharma Lautan Utama terkait pengiriman tersebut. Setelah tidak ditemukan dokumen yang mencukupi, LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang. LSM meminta penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini untuk menjamin keadilan.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...