Dalam acara MPR RI Goes to Campus di Universitas Bakrie, Jakarta, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan bahwa Indonesia memiliki target ambisius untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Eddy menekankan perlunya strategi untuk mencapai target tersebut, dengan mengalihkan fokus ke energi terbarukan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurutnya, jika tidak ada perubahan ke arah energi terbarukan, Indonesia akan terus menghadapi dampak negatif dari perubahan iklim seperti bencana alam, polusi udara, dan fluktuasi harga energi fosil yang mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Dalam konteks konstitusi, Eddy menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat sudah diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, transisi energi menjadi upaya negara untuk memastikan hak konstitusional rakyatnya. Eddy juga menyoroti pentingnya negara dalam memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan lingkungan yang sehat sebagai tanggung jawab konstitusional.