Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap empat orang “debt collector” di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah membuat warga merasa resah. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Tindakan ini dibuat untuk merespons keluhan warga dan menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerima 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan utang, dimana sebagian besar pengaduan berasal dari layanan pinjaman daring. Hal ini menyebabkan OJK merespons dengan mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain: tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; dan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Dengan penindakan terhadap debt collector yang meresahkan warga dan regulasi yang ketat terkait penagihan kredit, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat Jakarta Barat. Jaga informasi dan berita terkini dengan mengakses sumber informasi yang terpercaya.