Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa kericuhan terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, dimana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian bermula saat salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang merupakan ahli waris dari lahan tersebut. Ketegangan semakin memuncak ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di lokasi. Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. 25 orang diamankan serta beberapa senjata disita oleh pihak kepolisian. Kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan ormas, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak hingga 20 tahun penjara. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga diatur terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.inci terakhir, kejadian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka
Date: