Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka

Date:

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa kericuhan terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, dimana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian bermula saat salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang merupakan ahli waris dari lahan tersebut. Ketegangan semakin memuncak ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di lokasi. Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. 25 orang diamankan serta beberapa senjata disita oleh pihak kepolisian. Kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan ormas, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak hingga 20 tahun penjara. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga diatur terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.inci terakhir, kejadian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Xiaomi Smart Band 10 Resmi Hadir di Indonesia, Harga 599

Xiaomi telah meluncurkan Smart Band 10 dengan empat varian...

Pesan Nikita Penting: Tips Pembelian Skincare yang Harus Diketahui

Nikita Mirzani menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada...

Misteri China Gunakan Senjata Amerika: Fakta Terbaru

Singapura baru-baru ini mengalami serangan siber yang diduga melibatkan...

OPPO A5i Pro: Harga Terbaru dan Spesifikasi Terbaik 2022

OPPO Indonesia telah memperkenalkan OPPO A5i Pro sebagai bagian...