Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Berisiko Hukuman Mati

Date:

Seorang pelaku bernama MA (23) mengancam hukuman mati setelah membunuh seorang wanita bernama WD (21) di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Departemen Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan bahwa tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara mencekik lehernya, menusuk perut, serta menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Motif dari aksi pembunuhan ini adalah tersangka yang merasa sakit hati atau cemburu karena korban berselingkuh. Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Tersangka ditangkap di rest area Mudusari, Subang ketika hendak melarikan diri ke luar kota. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penemuan jasad wanita di penginapan di Desa Cibuntu.Pelaku yang merupakan penduduk Jakarta melakukan perjalanan darat sebelum akhirnya tertangkap di Subang. Semua informasi terkait kasus ini masih terus dikaji dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tawuran dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kriminal dan Lanjutannya

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Kamis (17/7)...

Konflik Taiwan-China Meningkat: Perang Saudara Memanas

Ketegangan geopolitik antara China dan Taiwan kembali memanas dengan...

Tawuran Remaja di Jakarta Timur: Dampak Negatif Ejekan di Medsos

Sekitar seratus remaja berencana untuk melakukan tawuran di area...

Prabowo Dorong Pemulihan Ekonomi Orang Miskin: Solusi Bagi Indonesia?

Presiden Prabowo Subianto, melalui berbagai program yang digagasnya, berkomitmen...