Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memutuskan untuk tidak menahan artis pria dengan inisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat berat berupa etomidate dikarenakan kondisinya sedang sakit. Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, JF tidak ditahan namun diberikan kewajiban untuk melapor sambil mendapatkan kesempatan pemulihan pascaoperasi. Selama pemeriksaan, artis JF bersikap kooperatif baik sebagai saksi maupun tersangka terkait perkara produk farmasi ilegal.
Proses penetapan JF sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain yang telah diamankan pada Maret – April 2025. Penetapan JF sebagai tersangka dilakukan setelah beliau menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Saat ini, JF sedang dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menentukan apakah beliau akan ditahan atau tidak.
Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, tersangka lain seperti BTR, ER, dan EDS juga turut terlibat. BTR, yang ditangkap di Makassar, bertugas dalam pengambilan dan penyelundupan “Catridge Pod” berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Sementara, tersangka ER yang juga ditangkap di Makassar diketahui menjadi otak di balik tugas BTR, sedangkan tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah penyedia “Catridge Pod” berisi Liquid yang mengandung etomidate dan tergabung dalam grup WhatsApp “Berangkat” bersama ER dan JF.
Peran JF dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang melakukan kontak dengan tersangka EDS untuk pembelian “Catridge Pod” tersebut. Selain itu, JF juga bertugas dalam menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan “Catridge Pod”. Proses pemeriksaan dan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus “liquid vape” yang melibatkan obat keras ini.