Home Kriminal Pria di Cengkareng Ditangkap Polisi atas Tuduhan Memeras

Pria di Cengkareng Ditangkap Polisi atas Tuduhan Memeras

0

Seorang pria berinisial YN alias Perek (55) telah ditangkap petugas Kepolisian karena melakukan pemerasan dengan ancaman senjata tajam di sebuah bengkel mobil di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengungkapkan bahwa kejadian pemerasan tersebut terjadi pada Rabu (16/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku datang ke bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50 ribu, namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pergi. Tak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai dan meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan uang bulanan. Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemerasan. YN dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tindakan pemerasan dengan ancaman senjata tajam ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version