Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang terjadi di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Dari 93 orang yang diamankan, 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Para tersangka ini merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Nama-nama tersangka yang ditangkap juga telah diungkap, sedangkan 78 orang lainnya telah diizinkan pulang. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, tidak mematuhi perintah dari pejabat berwenang, serta tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Pemicu unjuk rasa tersebut adalah upaya massa yang memaksa masuk ke gedung Balai Kota DKI Jakarta. Selama proses tersebut, terjadi penghadangan sejumlah mobil pejabat negara dan pemukulan terhadap tujuh personel yang mengakibatkan luka. Para pengunjuk rasa yang diamankan masih dalam proses pendalaman untuk kejelasan lebih lanjut. Sebelumnya, video aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta sudah beredar di media sosial.