Sebuah kejadian menarik terjadi di SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat ketika pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) yang menggunakan modus menipu korban. Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, pelaku DS tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua rekannya, OI dan BI yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kejadian dimulai ketika korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM di area tersebut. Namun, kartu ATM miliknya tidak dapat masuk ke dalam mesin, sehingga pelaku DS berusaha menipu korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Beruntungnya, korban menyadari kecurangan tersebut dan segera meminta bantuan. Anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi berhasil mengamankan pelaku DS. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, dan mobil Toyota Rush yang digunakan oleh pelaku. Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini mencatatkan salah satu contoh kejahatan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar, sehingga masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bertransaksi di ATM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.