Kepala Desa Kertosari, Kabupaten Kendal, Wahyudi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendal karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan desa dengan kerugian negara Rp530 juta. Wahyudi digelandang petugas Kejari menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol. Ia kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Kendal selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 29 saksi dan 3 ahli serta hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran proyek. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa pertimbangan penetapan tersangka didukung oleh bukti audit keuangan proyek pembangunan jalan rabat beton yang tidak sesuai spesifikasi. Tersangka diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif, membangun di luar rencana anggaran, dan mengelola dana desa secara tidak sah. Kasus ini juga mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kejari Kendal akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran mereka. Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kades Kertosari Kendal Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Date:

